Berburu Harta Luthfi

Saiful Jamil Gugat UU Lalu Lintas ke MK

Jakarta (ANTARA) - Artis dan penyanyi dangdut, Saiful Jamil, mengajukan permohonan pengujian Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 310 UU aquo tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai frasa `kelalaiannya` dan `orang lain` sehingga tidak memberikan kepastian hukum, terdapat potensi ketidakadilan terhadap diri pemohon," kata Kuasa Hukum Saiful Jamil, RM Tito Hananta Kusuma, saat membacakan permohonannya di sidang MK Jakarta, Jumat.

Menurut pemohon, sebagai akibat adanya kejelasan penafsiran dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas, terutama sepanjang frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" maka pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat melanggar hak konstitusional pemohon.

Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta".

Pasal 310 ayat (2): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta".

Pasal 310 ayat (3): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta".

Pasal 310 ayat (4): "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta".

Untuk itu pemohon meminta MK menyatakan Pasal 310 UU Lalu Lintas sepanjang frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang perdana pengujian UU Lalu Lintas ini dipimpin oleh majelis panel yang terdiri Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai ketua, Hakim Konstitusi Harjono sebagai anggota dan Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki sebagai anggota.

Menanggapi permohonan ini, Harjono mengatakan bahwa jika frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" ini dihapuskan justru dapat dikenakan kepada siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Hakim akan tutup mata, karena frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" dihapus dan bisa akan melebar. Bahkan jika ada orang mengendarai mobil di tol terjadi gempa bumi terus menabrak kendaraan lain juga bisa dikenai pasal ini," katanya.

Untuk itu, majelis panel minta pemohon agar menyusun kembali permohonannya.

"Untuk kami memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya," kata Anwar Usman.(rr)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.