Saksi Ahli: Pengajuan Calon Kewenangan Partai Politik

Jakarta (ANTARA) - Hasyim Asy`ari, saksi ahli yang didatangkan KPU Kabupaten Pati dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan pengajuan nama calon kepala daerah merupakan kewenangan pimpinan partai politik setempat.

"Pasangan calon yang berangkat dari partai politik harus diajukan pimpinan parpol setempat. Berbeda dengan pasangan calon perorangan yang tidak perlu berurusan dengan parpol," kata Hasyim Asy`ari di Jakarta, Rabu.

Karena itu, permasalahan penggantian pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pati dari Imam Suroso-Sujoko menjadi Sunarwi-Tejo Pramono menjadi kewenangan pimpinan partai politik.

Kalau kemudian terjadi sengketa antara pasangan calon dengan partai politik, seharusnya tidak melibatkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebab, KPU hanya menjalankan prosedur sesuai dengan undang-undang, yaitu menerima berkas-berkas kelengkapan persyaratan administrasi dari parpol.

"Dalam konteks pasangan calon diajukan parpol, hubungan KPU adalah dengan pimpinan parpol yang bersangkutan. Kalau kemudian pasangan calon itu sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, baru hubungan KPU dengan pasangan calon," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Pati Achmad Jukari mengatakan penggantian terjadi ketika pasangan calon Imam Suroso-Sujoko tidak memenuhi syarat administratif karena berkas yang diserahkan tidak lengkap saat diverifikasi.

"KPU Kabupaten Pati akhirnya mengirimkan surat kepada pimpinan parpol dan pasangan calon yang bersangkutan. Kemudian, pimpinan parpol yang bersangkutan mengajukan penggantian nama pasangan calon menjadi Sunarwi-Tejo Pramono," katanya.

Pada konsultasi dengan KPU Jawa Tengah dan KPU Pusat, menurut Achmad Jukari, KPU Kabupaten Pati mendapat persetujuan melakukan penggantian nama pasangan calon. Akhirnya, KPU Kabupaten Pati menerima berkas pendaftaran baru yang mengubah nama pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketua Majelis Sidang Kode Etik Saut Hamonangan Sirait memutuskan sidang akan dilanjutkan minggu depan agenda pembacaan putusan DKPP. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.