Bandung (ANTARA) - Saksi perkara kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung mengaku pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena pencairan dana bantuan sosial tanpa proposal permohonan.
Saksi Dana Saputra ketika memberi keterangan untuk lima terdakwa yaitu Rochman, Firman Himawan, Yanos Septadi, Luftan Barkah, dan Uus Ruslan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, tugasnya sehari-hari di tata usaha sekretariat daerah adalah mengarsip berbagai surat yang keluar-masuk termasuk permohonan dana bantuan sosial dari masyarakat.
Dana mengaku pencairan dana bantuan sosial yang mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung dilakukan tanpa dilengkapi persyaratan proposal serta rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan setempat seperti lazimnya yang diajukan oleh masyarakat.
Karena itu, BPK pun mempertanyakan pencairan dana bansos senilai Rp25,676 miliar mengatasnamakan enam PNS di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2009 dan senilai Rp40,882 miliar atas nama 16 PNS di Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010.
"Tidak ada proposal atas nama mereka," ujar Dana.
Ia pun mengaku pencairan dana bantuan sosial tersebut menyalahi prosedur yang telah ditentukan.
Dana pun termasuk salah satu dari 16 PNS yang namanya digunakan untuk mencairkan dana bansos. Ia menandatangani 104 Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan nilai total Rp4,888 miliar.
Senada dengan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dana mengaku baru mengetahui kuitansi yang ditandatanganinya itu untuk mencairkan dana bantuan sosial setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi.
Ia pun mengaku diminta untuk menandatangani oleh salah satu terdakwa, Firman Himawan, dengan alasan untuk kepentingan kedinasan.
JPU Usa sempat bertanya kepada saksi apakah mengetahui pengembalian uang Rp4,7 miliar dan 25 ribu dolar AS dari salah satu terdakwa. Namun, Dana mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
JPU juga bertanya apakah saksi menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijawab oleh Dana bahwa ia menerima Rp200 ribu dari bendahara gaji.
JPU Usa menyatakan THR tersebut berkaitan dengan dana bantuan sosial karena itu dipertanyakan di hadapan persidangan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan pencairan dana bantuan sosial mengatasnamakan PNS di lingkungan Pemkot Bandung dilakukan berdasarkan perintah lisan Walikota Bandung Dada Rosada kepada Rochman.
Dada bersama Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diuntungkan oleh perbuatan para terdakwa yang merugikan negara Rp66,558 miliar.
Namun, para saksi yang merupakan PNS di Pemkot Bandung di hadapan persidangan kompak mengatakan mereka menandatangani kuitansi karena perintah Rochman melalui Firman tanpa membawa nama pejabat lain yang lebih tinggi.
Kelima terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. (tp)


Yahoo! OMG