Penghargaan buat SBY

Sales Pertanian Sambar Rp 300 Juta Milik Perusahaan

Laporan Wartawan Surya, Adrianus Adh

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Edi Suprapto (39), sales peralatan pertanian harus mendekam di sel Polsek Mulyorejo karena menggelapkan uang Rp 300 juta milik perusahaan tempatnya bekerja. Warga Kedung Pengkol Gg V ini berdalih hasil penggelapannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Gaji saya kecil, karena itu saya nyolong-nyolong sedikit uang pembayaran,” terang Edi di Mapolsek Mulyorejo, Jumat (25/5/2012).

Tindakan Edi ini bermula di saat ia bekerja di bagian penjualan PT Agro Intan Jaya setahun lalu. Tugas Edi adalah menghantarkan obat-obat pertanian dan beberapa peralatan pertanian. Salah satu rekanan perusahaan tempat kerja Edi adalah Dinas Pertanian Surabaya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Budi Waluyo, modus penggelapan Edi dengan membuat nota fiktif pembayaran.

”Misalnya, uang yang dibayar tunai ditulis tersangka dengan mencicil. Kemudian nota fiktif tersebut diserahkan ke perusahaannya,” terang Budi di Mapolsek Mulyorejo.

Aksi Edi akhirnya terhenti setelah perusahaan tempat kerjanya mengaudit seluruh hasil penjualan setahun terakhir.

Baca juga:

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat