Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintruksikan Jaksa Agung Basrief Arief, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kapolri mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah Papua Nugini guna memulangkan terpidana buron Djoko Tjandra. SBY juga minta status Djoko diperjelas.
"Saya juga baru saja dapat laporan ini dan menginstruksikan Jaksa Agung segera laksanakan pertemuan melibatkan Menlu, Menkumham, Kapolri, dan pihak terkait melihat lebih dahulu status Djoko Tjandra," kata Presiden SBY di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7).
SBY juga mengimbau agar Menlu segera membangun komunikasi diplomatik dengan pemerintahan PGN untuk bisa memulangkan Djoko Tjandra, terpidana dua tahun penjara cessie Bank Bali.
"Terus berupaya untuk berkomunikasi dengan Papua Nugini, solusi diplomatik yang tepat. Tapi dilihat prosesnya sehingga tidak boleh tergesa-gesa, serius dan minta dengan baik saluran diplomatik hukum dan keamanan," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, pemerintah akan mengedepankan hubungan baik dengan Pemerintah Papua Nugini dalam pemulangan buronan kelas kakap Djoko Sugiarto Tjandra. Meski Sampai kini, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini.
Menurut Amir, pemerintah berharap pemerintah Papua Nugini mempertimbangkan kedekatan secara demografis dan hubungan baik sebagai negara tetangga. Namun, harapan ini bukan menekan apalagi mendikte.
Seperti diketahui, Djoko S Tjandra telah dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun, setelah PK (Peninjauan Kembali) oleh Jaksa M Jasman Pandjaitan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Tapi sehari sebelum putusan PK, Djoko dikabarkan melarikan diri ke Papua melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam perkara cessie Bank Bali baru tiga orang yang dipidana, yakni mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala BPPN Pande N Lubis, dan Djoko S Tjandra. Sementara para pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut, seperti Erman Munzier, Firman Sutjahya sampai kini belum diketahui. (ADI/FRD)

