Penghargaan buat SBY

SBY Minta Menteri Bicara ke DPR Soal Newmont

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam rapat koordinasi mengenai energi dan sumber daya mineral di kantor pusat PT Pertamina, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat membahas sejumlah isu khusus. Salah satunya terkait dengan divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT).

Ia mengatakan telah menginstruksikan Menteri ESDM, Jero Wacik, dan Menteri Keuangan, Agus Martowardjoyo, untuk duduk bersama alias melobi DPR terkait divestasi 7 persen perusahaan asing itu. Ia mengharapkan adanya solusi yang baik terkait rencana tersebut.

“Sejumlah isu khusus kita bahas, soal divestasi Newmont sudah menginstuksikan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM duduk bersama dan berbicara dengan DPR,” katanya saat memberikan keterangan pers di kantor pusat PT Pertamina, Selasa (7/8). Presiden SBY juga menekankan, dirinya tak ingin divestasi tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Divestasi ini harus mampu membawa keuntungan dan manfaat bagi rakyat Indonesia.

Ditemui ditempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan meminta izin kepada DPR mengenai divestasi PT Newmont bisa dilakukan dan tidak ada masalah dengan hal tersebut. “Saya kira, seandainya pun putusan MK itu dijalankan, harus meminta izin, tidak ada masalah,” katanya.

Ia menolak jika putusan MK itu didikotomikan sebagai menang-kalah antara pemerintah dengan perusahaan asing tersebut. Apalagi DPR sendiri dinilainya tidak melarang. Tetapi karena persoalan pembelian saham melalui divestasi itu menyangkut APBN, maka diperlukan perizinan dari legislatif.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.