Sejam lagi, Tanjung Priok Tertutup Bagi Buah Impor  

  • Pengguna Internet Ilegal, Ratusan Miliar Hilang

    Pengguna Internet Ilegal, Ratusan Miliar Hilang

    Tempo
    Pengguna Internet Ilegal, Ratusan Miliar Hilang

    TEMPO.CO, Surabaya-Kepala Direktorat Jenderal Penyelanggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Syukri Batubara mengungkapkan negara dan operator penyelenggara telekomunikasi rugi ratusan miliar akibat ulah pengguna internet ilegal.

  • Emas Naik karena Aksi "Short Covering"

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik pada Senin (Selasa pagi WIB) karena aksi "short-covering" (pembelian kembali emas yang telah dijual), menghentikan penurunan tujuh sesi berturut-turut. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni, naik 19,4 dolar AS, atau 1,42 persen, menjadi menetap di 1.384,1 dolar AS per ounce. Penurunan di pasar saham AS dan dolar yang bergerak melemah berkontribusi pada kenaikan emas pada Senin, kata para

  • Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Tempo
    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menyatakan akan mengumumkan keputusan akuisisi PT Bank Danamon oleh Development Bank of Singapore (DBS) Ltd pada hari ini, Selasa 21 Mei 2013. Pengumuman izin akuisisi perbankan dengan nilai transaksi terbesar di Indonesia itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Darmin sebagai bos bank sentral. "Kita sedang menyusun laporannya, besok (hari ini) sore kami umumkan," kata dia di kantornya, Senin 20 Mei 2013.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia, Bob Budiman mengatakan dirinya dan importir lain harus siap dengan ditutupnya pintu impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok mulai pukul 00.00 dini hari, Selasa 19 Juni 2012. "Siap tidak siap harus siap. Siap menghadapi bentuk rasisme terhadap impor," ujar Bob kepada Tempo, Senin 18 Juni 2012.

Saat ini produk hortikultura yang beredar di Indonesia, 85 persennya adalah impor. Jadi menurut Bob, Indonesia tinggal menunggu protes dari sana-sini. Terutama dari Cina. "Jika Anda beli jus apel di pinggir jalan, itu apel dari mana? dari Cina," kata dia.

Aturan penutupan pintu Tanjung Priok terhadap negara selain Amerika Serikat, Kanada, dan Australia menurut Bob tidak berdasarkan riset yang mendalam dan diskriminatif. Alasan yang pertama, adalah karena Tanjung Priok sudah kelebihan beban. "Kami sudah menjawab bahwa Tanjung Priok masih bisa menampung impor seperti biasa. Tapi, mereka tidak bisa menjawab karena memang mereka tidak tahu," ujar Bob.

Alasan yang kedua karena pemerintah mengatakan bahwa produk impor dari negara luar banyak terjangkit organisme pengganggu tumbuhan. Bob menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam perjanjian bersama World Trade Organization (WTO) yang bernama Sanitary and Phytosanitary (SPS) measures yang mengharuskan tiap negara pengimpor memiliki Health Certificate.

Sayangnya, Bob melanjutkan, pemerintah lebih memilih untuk meneliti organisme pengganggu tersebut di laboratorium lokal. Pengalihan pintu impor ke daerah lain seperti Surabaya atau Belawan juga berpotensi menimbulkan masalah baru karena kedua tempat tersebut merupakan sentra pertanian.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Karantina Tumbuhan Pemasukan Buah dan Sayuran, Buah Segar, dan Umbi Lapis Segar Ke Indonesia, serta mengatur pelabuhan dan bandara pemasukan buah dan sayuran.

Kementerian Pertanian juga menerbitkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Buah dan Sayuran Segar ke Indonesia dan Permentan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Indonesia.

Melalui kedua peraturan itu, produk hortikultura yang berasal dari negara-negara yang telah diakui area bebas organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) atau sistem keamanan pangan oleh Kementrian Pertanian, diberikan pengecualian, sehingga diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua Permentan itu berlaku mulai Selasa, 19 Juni 2012.

Negara-negara yang telah diakui sistem keamanan pangan seperti yang diatur dalam Permentan Nomor 88 Tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran PSAT, yaitu AS, Kanada, dan Australia.

ELLIZA HAMZAH

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat