Sekda: PNS Jangan Tambah Jatah Libur Lebaran

Padang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi agar tidak menambah jatah libur Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah.

"Cuti bersama Lebaran hanya 18-22 Agustus 2012. Artinya PNS dibolehkan lima hari libur, setelah itu harus masuk kantor kembali," kata Ali Asmar di Padang, Sabtu.

Ia menegaskan, apabila ada PNS yang menambah jatah libur Lebaran, konsekuensinya dikenakan sanksi disiplin kepegawaian dan pemotongan tunjangan daerah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Penegakan Displin PNS di Lingkungan Pemprov Sumbar.

Ia mengakui usai Lebaran nanti ada dua "hari terjepit", tapi bukan berarti PNS dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk menambah jatah liburan.

Untuk mengawasi kedisiplinan PNS usai Lebaran nanti, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak pada hari terakhir kerja dan hari pertama masuk kerja setelah liburan.

"Kami akan lakukan sidak pada 16 Agustus agar pada HUT Kemerdekaan nanti tidak ada PNS yang tak hadir. Memang pada saat itu PNS hanya ikut upacara saja," katanya. (tp)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.