Liputan6.com, Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM Budi Djanu Purwanto mengatakan selama Januari hingga Agustus 2012, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM berhasil menyita ribuan kemasan kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, hasil sitaan bernilai sekitar Rp 1 miliar lebih.
"Untuk produk kosmetika, sampai dengan Agustus 2012 hasil intensifikasi pengawasan menemukan 66.720 kemasan kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian sebesar Rp. 1.005.912.650. Kosmetik ilegal itu banyak ditemukan di Makassar dan Jakarta," kata Budi saat ditemui dikantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).
Tak hanya kosmetika, BPOM juga mengintensifikasi pangan kedaluarsa dan ilegal. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat dari produk-produk tak layak konsumsi dan tak layak pakai yang dapat menimbulkan efek samping dari para konsumen.
Menurut Budi, untuk pangan kedaluarsa pihaknya banyak menemukan di daerah yang bukan merupakan daerah produsen pangan dan memiliki akses transportasi yang sulit. "Itu banyak ditemukan di Jayapura, Ambon, Palangkaraya, Banjarmasin, dan lainnya," tutur Budi.
Sedangkan untuk pangan rusak yang ditemukan BPOM umumnya produk dalam kemasan kaleng seperti susu kental manis, buah dalam kaleng, ikan dalam kaleng, dan lainnya. "Pangan rusak banyak ditemukan di Ambon, Manado, Kendari, Makasar, Yogyakarta danlainnya," ungkap Budi.
Terhadap hasil temuan ini, lanjut Budi, Badan POM telah menempuh beberapa tindakan antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa pemberian sanksi administratif yaitu peringatan, pengamanan di tempat, pemusnahan dan pro-justitia atau tindakan penyidikan terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan maupun kosmetik ilegal dan kedaluarsa.
"Dihimbau kepada masyarakat yang menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk obat dan makanan maka harus memberikan informasi kepada layanan informasi konsumen di Badan POM di seluruh Indonesia," pungkasnya.(AIS)

