TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Trio Macan, "Benar, rencananya sidang perdana pencemaran nama baik Jaksa Muda Agung Pengawasan Kejagung akan digelar hari ini,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mathius Samiadji, kepada wartawan, Rabu, 19 Desember 2012.
Sidang akan diketuai oleh hakim Yonisman serta dibantu dua anggota hakim: Maman M. Ambari dan hakim Usman. Kasus ini berawal dari sebuah akun Twitter @fajriska yang menuding Marwan saat menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI telah menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp 500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun Twitter @TrioMacan2000.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Marwan Effendy melaporkan Trio Macan atas dugaan pencemaran nama baik ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Marwan tidak terima dengan tudingan bahwa dirinya menggelapkan uang.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI



Yahoo! OMG