Liputan6.com, Jakarta: Proses persidangan kasus pidana terorisme dengan terdakwa Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hingga Kamis (21/6) sore masih berlangsung. Sidang beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim PN Jakbar. Namun, hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan setelah salat magrib.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Umar Patek hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Umar Patek secara terencana dan sengaja melakukan pemboman di Bali. Bom itu meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Paddy`s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Jaksa juga mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.(IAN)

