Liputan6.com, Jakarta: Pihak kepolisian akan memeriksa murid SMA Seruni Don Bosco Pondok Indah dalam kasus dugaan perpeloncoan atau bullying yang terjadi pada Kamis 26 Juli kemarin.
"Hari ini dan besok kita rencanakan periksa sembilan siswa yang diduga melakukan penganiayaan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melihat peranan, keberadaannya pada saat kejadian, dan status masing-masing di sekolah karena diduga dari yang akan dipanggil ada senior dan alumni," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (30/7).
Dia menjelaskan, kepolisian menduga sembilan siswa tersebut sebagai pelaku penganiayaan terhadap adik kelasnya yang baru bergabung di sekolah itu. Namun, belum diketahui apakah para pelaku benar-benar merupakan pelajar aktif di sekolah itu, termasuk keterlibatan alumni sekolah yang turut serta melakukan perpeloncoan.
"Jumlahnya nanti kita pastikan lagi dalam pemeriksaan identitas untuk mengetahui apakah mereka senior yang masih aktif di sekolah atau ada alumni. Bisa juga ada senior dari sekolah lain," jelas Rikwanto.
Ditambahkan Rikwanto, bila terbukti bersalah, para siswa tersebut akan dikenakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Kita lihat dulu itu dilakukan secara bersama atau perorangan. Pihak sekolah juga sudah sampaikan akan memberikan sanksi, tapi itu masih dibicarakan," katanya.
Kasus ini bermula dari seorang siswa baru yang mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di SMA Seruni Don Bosco. Siswa berinisial A itu mengaku jika kakak kelasnya telah memukul dan menyundutkan rokok kepada dirinya. Tudingan itu berbuntut laporan dari pihak orangtua korban ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juli 2012.(MEL)

