Penghargaan buat SBY

Siti Fadilah Supari Dituding Terima Suap Rp 1,2 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta:  Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuding bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menerima uang suap sebesar Rp 1,2 miliar. Tuduhan ini terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Pakaya, Kamis 9 Agustus 2012.  »Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007 silam,” kata Jaksa Agus Salim di pengadilan tindak pidana korupsi.   

"Terdakwa menerima cek pelawat Bank Mandiri sebesar Rp 4,97 miliar yang dia gunakan Rp 2,47 miliar untuk diri sendiri, dan lainnya diberikan pada orang lain," kata Agus lagi. Orang lain yang diduga menerima dana suap dari Rustam adalah Siti Fadilah Supari, Els Mangundap sebesar Rp 850 juta, Amir Syarifuddin Ishak sebesar Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi masing-masing Rp 100 juta, dan Tan Suhartono sebanyak Rp 150 juta.

Namun dalam dakwaan, jaksa tidak menguraikan peran Siti yang membuatnya kecipratan komisi proyek. Jaksa hanya menjelaskan, cek pelawat didapat Rustam karena telah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Rustam juga didakwa menyetujui lelang pengadaan tidak diumumkan melalui media cetak nasional, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasar sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:

Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas

Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube

Selesaikan Soal Bepe Secara Baik

Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya

Buka Bersama SBY-Polri-KPK, Ini Kata Ruhut

Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah

Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum

Ini Kumbang Iblis dari Republik Dominika

Kunjungi Korban Kebakaran, Fauzi Sindir Jokowi

Abraham : Pembahasan dengan SBY Normatif

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat