Sopir Penabrak Balita di China Dijatuhi Hukuman Penjara

Beijing (AFP/ANTARA) - Seorang sopir yang melindas seorang anak balita dalam kasus kecelakaan tabrak lari yang mengejutkan China, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara, kata seorang juru bicara pengadilan kepada AFP, Kamis.


Kematian gadis kecil berusia dua tahun, yang memiliki nama panggilan Yue Yue, memicu kemarahan besar publik setelah rekaman kamera pengintai menunjukkan bahwa gadis kecil itu ditabrak oleh dua kendaraan pada Oktober di kota China Fosan bagian selatan dipublikasi secara online.


Setidaknya 18 orang dalam video itu, berjalan melewati gadis kecil itu yang tengah berbaring kesakitan di jalanan karena menderita luka parah, sebelum akhirnya wanita pemungut sampah mengangkatnya memindahkannya ke tepi jalan.


Video yang cepat menyebar luas itu, mengejutkan publik China dan mencerminkan degradasi moral akibat dampak dari perkembangan pesat dan urbanisasi pada masyarakat sehingga menciptakan jiwa-jiwa individualis.


Hu Jun dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan di penjara atas kesengajaan yang menyebabkan kematian balita dengan menabrakkan mobilnya, kata juru bicara pengadilan di daerah Nanhai Foshan kepada AFP melalui telepon.


Hu diberi hukuman lebih ringan dari yang seharusnya ia terima karena ia secara suka rela menyerahkan diri ke kepolisian setempat setelah pembunuhan itu, dan membayar sebagian biaya medis Yue Yue, lapor China News Service. (kn/ik)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.