Sri Lanka Akan Atur Situs Beritanya di Tengah Kekerasan pada Media

Kolombo (AFP/ANTARA) -Pemerintah Sri Lanka pada Kamis mengumumkan regulasi baru terkait dengan pengendalian situs internet, mengabaikan kritik internasional atas pemblokiran portal berita oposisi pemerintah.


Kementerian Komunikasi Keheliya Rambukwella mengatakan bahwa pemerintah mengamandemen Undang-Undang Dewan Pers untuk memasukkan situs berita yang harus diregistrasi terlebih dahulu oleh pihak berwenang.


Undang-undang tersebut memiliki kuasa untuk memberikan denda ataupun memenjarakan wartawan yang menentang perintahnya.


“Pemerintah beranggapan bahwa undang-undang tersebut sesuai dan waktunya memang tepat untuk membuat amandemen undang-undang yang sudah ada untuk mengakomodasi teknologi baru,”ujar Rambukwella.


Kepolisian setempat sebelumnya menggerebek dua situs berita oposisi dan menahan sembilan orang karyawan akhir bulan lalu yang mendiskreditkan Presiden Mahinda Rajapakse. Srilankaaxnews.com dan Srilankamirror.com diketahui sering mengkritik pemerintah.


Pemantau Hak Asasi Manusia yang bermarkas di New York menuduh Rajapakse mencoba untuk membungkam media kritis semenjak militer menghancurkan kelompok pemberontak Macan Tamil pada 2009, yang juga merupakan akhir dari perang etnis yang sudah berlangsung puluhan tahun di pulau tersebut.


Amerika Serikat dan Uni Eropa telah mendesak pemerintah Sri Lanka untuk menghentikan tindakan yang mereka sebut dengan ancaman terhadap jurnalis.

17 wartawan dan karyawan media tewas terbunuh di Sri Lanka pada dekade yang lalu. Namun tidak ada satupun yang diseret ke pengadilan atas pembunuhan tersebut.(nh/ik)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.