Liputan6.com, Jakarta: Pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2014 dibuka hari ini. Partai Nasional Demokrat dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) mendaftar di KPU.
Pendaftaran Parpol untuk pemilu ini akan berlangsung sejak 10 Agustus sampai 7 September 2012. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi para parpol untuk melakukan pendaftaran, Jumat (10/8).
Tercatat memiliki badan hukum di Kemenkumham
Memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen tingkat kabupaten/kota, 50 persen tingkat kecamatan. Dan 30 persen perwakilan perempuan.
Mempunyai kantor perwakilan tetap yang beralamatkan tetap.
Untuk pendaftaran parpol di Pemilu 2014 bisa dilakukan dengan dua cara, baik online atau offline. Pada pendaftaran online bisa dilakukan melalui situs yang disediakan KPU selama 24 jam. Dan pendaftaran offline harus menyerahkan CD berisi aplikasi dan dikembalikan paling lama 7 September, pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
Nantinya KPU akan memverifikasi parpol yang mendaftar jika waktu pendaftaran telah usai, baik secara administratif maupun faktual. Untuk faktual tidak diberlakukan pada sembilan parpol yang ada di DPR atau partai yang sudah mengikuti proses pemilu sebelumnya. Dan pada 15 September KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi.(MEL)

