Yogyakarta (ANTARA) - Sekolah berstatus Rintisian Sekolah Bertaraf Internasional di Daerah Istimewa Yogyakarta harus menaati keputusan Mahkamah Konstitusi, kata Gubernur setempat Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status sekolah Rintisian Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihargai dan ditaati. Sekolah jangan menentang dan melanggar keputusan tersebut," katanya di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia kelanjutan dari sekolah berstatus RSBI di DIY itu masih menunggu tindak lanjut yang akan diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atas keputusan MK tersebut.
"Saya tidak tahu apakah sekolah tersebut ditutup atau menunggu bargantinya tahun ajaran baru pada pertengahan tahun ini," katanya.
Ia mengatakan tindak lanjut atas keputusan MK tersebut nanti yang mengeluarkan Kemdikbud. Keputusan MK tersebut harus diaplikasikan oleh eksekutif.
"Saya belum tahu tindak lanjut yang akan dilakukan eksekutif. Apakah sekolah berstatus RSBI itu nanti akan terus sebagai lembaga pendidikan reguler atau apa, saya belum tahu," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, sambil menunggu tindak lanjut atas keputusan MK, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY diminta untuk mengkaji dan mengidentifikasi kemungkinan risiko yang paling besar jika RSBI ditiadakan.
"Hal itu harus dikaji dan dianalisis sebagai langkah antisipasi. Keputusan itu tentu ada untung dan ruginya sehingga harus diantisipasi," kata Sultan.(tp)


Yahoo! OMG