INILAH.COM, Jakarta - Isu pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimunculkan Ketua DPR Marzuki Alie terus menuai kontroversi. Salah satunya desakan agar dirinya mundur dari Ketua DPR.
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya akan melakukan penggalangan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Marzuki Alie. "Kami melakukan penggalangan mosi tidak percaya lintas fraksi," katanya.
Bambang mengaku malu dan menyesalkan pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie tentang pembubaran KPK. "Kita malu dengan pernyataan Marzuki Alie," aku Bambang.
Gagasan mosi tidak percaya terhadap Marzuki Alie bukan kali ini saja terjadi. Saat awal menjadi Ketua DPR, Oktober 2009, Marzuki juga diancam anggotanya sendiri. Saat itu, politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait kecewa dengan kepemimpinan Marzuki Alie karena tidak membacakan usulan angket kasus bailout Bank Century dalam rapat paripurna.
Kekecewaan terhadap Marzuki Alie juga mencuat saat sidang paripurna DPR tentang pengambilan keputusan kesimpulan panitia angket Bank Century pada 3 Maret 2010. Marzuki dinilai berpihak saat memimpin sidang. Dampaknya, sidang berakhir ricuh dan berujung deadlock.
Masih terkait Century, Marzuki juga dikecam anggota DPR karena dokumen hasil kerja Pansus Angket Century belum dikirim ke eksekutif termasuk lembaga penegak hukum. Lagi-lagi, Marzuki mendapat ancaman mosi tidak percaya.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pergantian Ketua DPR? Sama halnya pemilihan Ketua DPR, pergantian posisi tersebut diserahkan kepada partai pemenang pemilu. Dalam konteks Marzuki Alie, yang bisa menurunkan Marzuki dari kursinya tak lain adalah Partai Demokrat.
Namun sebenarnya ada celah untuk melengserkan Marzuki Alie yakni melalui mekanisme Badan Kehormatan DPR. Jika Marzuki Alie terbukti melanggar kode etik parlemen, bisa saja Marzuki mendapat sanksi mulai pemecatan anggota DPR, hingga larangan memimpin alat kelengkapan DPR.
Bisakah Marzuki dijerat melanggar kode etik DPR? Jelas ini menimbulkan polemik. Dalam konteks wacana pembubaran KPK tidak ada kode etik yang dilanggar Marzuki Alie. Toh, yang disampaikan Marzuki sebatas wacana, ada yang setuju begitu juga sebaliknya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan tidak ada mekanisme mosi tidak percaya di DPR. "Kalau mosi tidak percaya, tidak mengenal hal itu dalam tata tertib DPR," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Sementara, politikus PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengaku mosi tidak percaya terhadap Marzuki Alie belum menjadi agenda fraksinya. "Kita akan klarifikasi terlebih dahulu," katanya.
Ide menggusur Marzuki Alie memang ibarat menggantang asap. Sulit untuk direalisasikan. Karena urusan pencopotan diserahkan ke internal partainya. Di Partai Demokrat, Marzuki Alie menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Hal yang mustahil dengan posisinya saat ini bakal ditendang dari kursi Ketua DPR. [mdr]


Berita hiburan dari Yahoo! OMG
59 komentar