TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menetapkan harga jual listrik pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga angin. Penetapan harga jual listrik kepada PLN ini untuk menarik minat investasi di bidang PLTS dan PLT Angin. "Dalam dua atau tiga bulan ke depan kita selesaikan," kata Kepala Subdirektorat Teknik dan Lingkungan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Sjachdirin, Senin, 30 April 2012.
Sjachdirin mengatakan pemerintah saat ini masih menghitung besaran tarif tersebut. Namun dia berjanji harga yang ditetapkan menarik bagi produsen listrik. "Tetapi harga juga tidak terlalu tinggi supaya PLN bisa membeli," kata Sjachdirin.
Selain kedua jenis listrik tersebut, pemerintah juga akan memperbaiki tarif listrik dari pembangkit geothermal dan mikro hidro. Saat ini tarif listrik dari tenaga panas bumi US 9,7 sen per kilo watt per jam dan untuk listrik mikrohidro Rp 656 per kilo watt per jam. "Akan dinaikkan dari itu," kata Sjachdirin.
BERNADETTE CHRISTINA


