TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Satu-satunya faktor yang bisa meningkatkan tarif pelayanan publik yakni inflasi. Demikian dikemukakan Asisten II Setkot Balikpapan, Sri Sutantinah, menanggapi kenaikan tarif air PDAM yang setiap tahunnya naik 10 persen.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang PDAM. Diketahui, Perda tersebut menjadi dasar hukum PDAM untuk menaikkan tarif air sebesar 10 persen setiap tahun.
"Setahu saya hanya inflasi yang bisa membuat tarif pelayanan publik itu naik," ujar Tantin, sapaan akrab Sri Sutantinah, Jumat (15/6/2012).
Inflasi yang terus terjadi di Balikpapan setiap tahunnya, kata Tantin, tentu memengaruhi biaya produksi PDAM. Sehingga PDAM memerlukan penyesuaian tarif agar tetap bisa berproduksi. "Dengan adanya inflasi harga barang-barang merangkak naik, dan tentu saja biaya produksi ikut naik. Otomatis, agar bisa terus berproduksi, harus ada penyesuaian tarif mengikuti ongkos produksi tadi. Kira-kira seperti itulah," jelas Tantin.
Namun demikian, Tantin enggan berkomentar banyak ketika disinggung kemungkinan merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang PDAM. Mengingat, kenaikan tarif 10 persen setiap tahun tersebut dirasa kian memberatkan masyarakat.
"Kalau soal isi Perdanya, saya tidak mengerti persisnya seperti apa, jadi perlu direvisi apa tidak ya harus dipelajari dulu. Takut nanti salah kasih komentar, karena saya juga belum baca persis Perdanya seperti apa. Apa iya setiap tahun naik 10 persen? Kalau iya, mungkin ya karena inflasi itu tadi," tandasnya. (*)
Baca juga:
- Pilkades Batal, Calon Kades Diminta Jaga Suasana Kondusif
- Warga Ketapang Resah Banyak Peminta Sumbangan
- PT KNI Hemat Devisa Negara 150 Juta Dolar AS
- Menhan Resmikan Pabrik AN PT KNI
- 54 Peserta Meriahkan Ketapang Exspo



Yahoo! OMG