H+5 Terperangkap

Telkom Gandeng Arsip Nasional Kembangkan E-Government

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penandatangan ini bertepatan pada Peringatakan hari Kearsipan Nasional ke-41.

“Kerjasama ini diharapkan dapat memacu kearsipan Indonesia menjadi lebih baik lagi,” ujar Kepala ANRI M. Asichin dalam acara peringataan hari arsip ke-41 di Jakarta, Senin (21/5).

Kerjasama MoU ini perihal penyelengaraan e-Government dan Open Gopernment Indonesia yang meliputi  pengembangan bersama aplikasi-aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), Jaringan Informasi Kearsipan Nasional  (JIKN), Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).

“Keempat aplikasi ini dipilih untuk digunakan dalam pengelolaan arsip institusi Negara, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pemerintah Daerah Provinsi dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan memanfaatkan layanan TelkomCloud,” ungkap Direktur Utama Telkom Arief Yahya.

Hal ini bersamaan dengan tujuan Asichin, dimana ia berharap bahwa kearsipan nasional dapat berguna dan diperlukan bagi masyarakat luas,” Kami berharap agar peran kearsipan supaya tidak dimarginalkan tapi, diperlukan pada saat yang perlu,”tambahnya.

Untuk itu, pihaknya kata Arief  akan mengembangkan dan menyempurnakan SIKD dan SIKS serta penyelenggaraan SIKN dan JIKN  dengan mendayagunakan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pemanfaatan infrastruktur Cloud Computing Telkom  serta pelatihan, pendistribusian, operasional dan pemeliharaan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat