Penghargaan buat SBY

Telkomsel Batal 'Bangkrut', Ini Sikap Pengguggat  

  • Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Tempo
    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Aripuddin, mengatakan PT Petro China menolak membantu bahan baku hasil gasnya untuk program pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Gas. Program ini digagas Bupati Tanjungjabung Timur Zumi Zola.

  • Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Tempo
    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    TEMPO.CO, Jakarta -Konsultan periset maskapai penerbangan, Skytrax merilis rating 20 maskapai terburuk di dunia. Salah satu yang masuk dalam daftar itu adalah maskapai penerbangan Indonesia, Merpati Nusantara Airlines.

  • Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Tempo
    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    TEMPO.CO, Jambi - PT Petro China Jabung International LTD menyatakan telah mengantongi izin sesuai Surat Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 113 Tahun 2006. Surat dikeluarkan di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjungjabung Timur, pada 2 Februari 2006.

TEMPO.CO , Jakarta:PT Prima Jaya Informatika mengaku belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi PT Telekomunikasi Seluler atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

»Kami belum terima salinan resmi dari putusan MA itu. Kami tidak bisa menanggapi suatu informasi hanya berdasarkan kata orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ketua Tim pengacara Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahaya kepada Tempo, Kamis, 22 November 2012.

Prima Jaya belum bisa memutuskan langkah lanjutan sebelum melihat salinan resmi putusan tersebut. Ia berharap MA segera mengirimkan salinan putusan dan berkas lain dari pertimbangan hukum pengabulan kasasi Telkomsel.

»Nanti setelah terima salinan resmi baru akan kami pelajari putusannya, termasuk langkah apa yang akan kami ambil,” ujarnya. Ia menegaskan, hasil kasasi ini masih mmebuka peluang pengajuan Peninjauan Kembali atas kasus gugatan pailit terhadap Telkomsel. 

PT Prima Jaya Informatika mengajukan gugatan pailit kepada PT Telkomsel. Permohonan pailit bermula pada perjanjian pada bulan Juli 2011 yang menyebut PT Prima Jaya berhak mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar Kartu Prima berdesain atlet nasional selama dua tahun. 

Telkomsel memiliki kewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikitnya 120 juta lembar. Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu perdana prabayar bertema olahraga sebanyak 10 juta per tahun untuk dijual PT Prima. Namun, sejak Juni lalu, kewajiban masing-masing pihak terhenti karena Telkomsel memutus hubungan meskipun kontrak belum berakhir. Penghentian kontrak kerja ini diklaim PT Prima menyebabkan kerugian mencapai Rp 5,3 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sendiri sebelumnya memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan perusahaan distributor voucher isi ulang Kartu Prima. 

ROSALINA

Berita Terpopuler

Dahlan Iskan Larang Pertamina Gantikan BP Migas  

Menteri Jero Wacik Lecehkan Jurnalis, AJI Protes  

Budi Mulya Terseret Century, Begini Sikap BI  

Gencatan Senjata Israel- Hamas Dongkrak Saham AS

Di Sini, Premium Dijual Rp 40 Ribu per Liter

Aviliani: Penentuan Upah Bukan Hak Pemerintah Daerah  

 

 

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat