Kabut Asap

Terdakwa Penggelapan Divonis Tujuh Bulan Penjara

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Kiroman bin Toyib, terdakwa kasus penggelapan senilai Rp100 juta.

Sidang kasus penggelapan yang diKetuai hakim Nursiah Sianipar, di PN Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu, mengungkapkan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah lima bulan dari tuntutan Jaksa Ani Kurniasih yang menuntut terdakwa dengan hukuman setahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sebesar Rp100 juta milik korban Hasan Gunawan," kata Nursiah .

Dalam persidangan itu hakim mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Kiroman pada Senin, 27 Juni 2011 pukul 15.45 WIB bertempat di toko milik korban Hasan Gunawan alias Abe di Jalan Ikan Bandeng No.5-A Teluk Betung, Bandarlampung, saat itu korban ingin meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengambil uang Rp100 juta di Bank Panin.

Karena korban sedang menunggu rekan bisnisnya dari luar daerah, sehingga meminta bantuan terdakwa untuk mengambil uang itu untuk selanjutnya disetorkan kembali ke Bank Commonwealth atas nama Hasan Gunawan.

"Sebelumnya, korban terlebih dahulu bersama terdakwa dan saksi Jailani serta Erwan pergi ke Bank Panin untuk mengambil slip penarikan dan menulis serta menandatangani surat kuasa atas pengambilan uang tersebut," ujarnya.

Kemudian, Hasan kembali ke toko dan terdakwa ditinggal untuk menarik uang. Korban pun berpesan agar sebelum menyetorkan uang terdakwa harus kembali ke toko.

Selanjutnya, dengan menggunakan slip penarikan dan surat kuasa, terdakwa mengambil uang tersebut.

Kemudian, lanjut Hakim Nursiah, terdakwa pun kembali ke toko dan kemudian membuat tanda terima dalam bentuk kuitansi penerimaan uang yang akan disetorkan.

Setelah itu, Kiroman pun pergi dengan tujuan untuk menyetorkan uang tersebut.

Namun setelah tak berapa lama korban konfirmasi kepada pihak Bank Commonwelath ternyata tidak ada dana yang masuk ke rekeningnya.

Selanjutnya korban pun menghubungi Kiroman, dan mengatakan bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut.

Terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada awal September 2011, tetapi uang itu tidak juga dikembalikan.(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat