Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli sebuah helikopter senilai US$ 535.539 dollar, Presiden Direktur PT Helizona Weyly Budi Muljadi dijerat hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Bahwa pada sekitar bulan Maret 2007, terdakwa Weyly Budi Muljadi mengajukan proposal atau penawaran secara resmi kepada PT. Poliplant Sejahtera (PT PS) untuk pembelian satu unit pesawat helikopter merk Robinson type R 44 Clipper II with Pop Out Floats dengan harga US$ 535.539," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/5).
Sambung Trimo dalam dakwaan setebal tiga halaman, terdakwa mengirim kertas bukti pembayaran (invoice) sebanyak delapan kali ke PT PS. Nominalnya berbeda dalam bentuk mata uang dollar Amerika, sejak September 2007 sampai April 2008.
Kemudian berdasarkan invoice yang dikirim terdakwa melalui PT Helizona maka PT PS menyerahkan pembayaran untuk satu unit helikopter melalui aplikasi transfer nomor 0902207600 atas nama PT PS, dari rekening di Bank Permata cabang Plaza Mutiara kawasan Mega Kuningan secara bertahap sebanyak empat kali dalam bentuk dollar kepada PT Helizona sebesar US$ 560.134.92.
"Serta penyerahan dalam mata uang rupiah dari PT PS kepada PT Helizona secara bertahap (4 kali) dengan total Rp503.062.991," urai Trimo.
Trimo menambahkan setelah pembayaran secara bertahap ternyata ada kelebihan pembayaran sejumlah US$ 24.595,92 yang disetujui PT PS. Kelebihan itu pun digunakan PT PS untuk pembelian peralatan penunjang pesawat seperti Special Trolls. Namun, setelah jatuh tempo, ternyata terdakwa tak menyerahkan helikopter ke PT PS.
"Selain itu sikap terdakwa kepada saksi Joseph Halim adalah merupakan rangkaian perkataan bohong, sebab terdakwa melalui PT Helizona belum memenuhi syarat-syarat perizinan terbang dari kemeterian perhubungan RI) untuk mengoperasikan jenis pesawat tersebut," imbuh Trimo.
Selain persyaratan yang tak lengkap, ternyata PT Helizona yang dimanfaatkan terdakwa tak memiliki surat Izin Importir, bahkan Pengusaha Pesawat terbang sudah tidak berlaku lagi. "Atau tidak terdaftar sebagai pemegang izin usaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal dilingkungan Ditjen Perhubungan udara," terangnya.
Di hadapan pimpinan hakim Usman, JPU menilai bahwa PT Helizona tidak melanjutkan resertivikasi AOC dengan melengkapi data-data bukti pengadaan pesawat udara, seperti nama personil kunci, dalam hal ini chief pilot dan chief tehnik, curiculum vitae, perekrutan pilot dan manual wajib AOC.
"Itu terhitung dari tanggal 20 Oktober 2008 sampai 20 Oktober 2009 secara berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha," tandas penuntut umum.
Tak pelak akibat perbuatan terdakwa, PT PS tidak menerima penyerahan 1 unit pesawat Helikopter. PT PS pun merasa dirugikan sejumlah US$ 560.134.92 dan Rp 503.O62.991 juta. "Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," pungkas Trimo.(AIS)

