Tersangka Bentrok Sampang Terancam Pidana 10 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tersangka kerusuhan antarkelompok di Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial R dikenai pasal 354 KUHP tentang kesengajaan melukai yang mengakibatkan mati. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Selasa (28/8). Tersangka yang juga merupakan tokoh masyarakat di Desa Karanggayam dan Omben tersebut juga dikenai Pasal 160 junto Pasal 55 dan 56 tentang penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan. 

"Pengenaan pasal-pasal tersebut hanya sementara. Pasal lain akan dikembangkan," ujar Boy, Selasa (28/8). Selanjutnya, R akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Mapolda Jawa Timur. Penyidik juga akan melakukan evaluasi dan mendalami keterlibatan tersangka dengan memeriksa saksi lain.

Sebelumnya, dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di Desa Karanggayam dan Bluuran, Omben, Sampang, Madura. Akibat bentrokan tersebut, sekitar 15 rumah warga dibakar massa. Bentrokan juga mengakibatkan dua nyawa warga melayang. Sebanyak tujuh warga dilaporkan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.