Kenaikan BBM

Tersangka Dendy Prasetya Minta Penangguhan Penahanan

Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran dan pengadaan Laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama Dendy Prasetya, Erman Umar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam waktu dekat.

Menurut Erman, kliennya yang juga merupakan Direktur PT. Perkasa Jaya Abadi Nusantara ini masih memerlukan perawatan selama dua bulan akibat kecelakaan yang dialaminya beberapa waktu lalu. "Pada prinsipnya klien kami siap (ditahan). Cuma dia masih harus menjalani fisioterapi untuk pemulihan setiap dua hari sekali di Rumah Sakit Siaga Raya, Pejaten," kata Erman di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/10).

"Kami hari ini juga membawa surat dari dokter. Ini juga sebagai alasan agar KPK tidak menahan klien kami. Kalau ditahan, kami minta penangguhan. Klien kami juga kooperatif," kata Erman. Pada Kamis (18/10), KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Dendy.

Selain membawa surat dokter, Dendy yang tiba di gedung KPK masih mengenakan kursi roda ini juga membawa surat jaminan yang ditandatangani istrinya, Della Savitry. Pada surat tersebut tertulis, suaminya tidak akan melarikan diri, akan selalu datang setiap diperlukan, tidak akan mempersulit pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 10 miliar. Namun, hingga kini KPK, belum menahan keduanya. Zulkarnaen adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Dendy meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat permohonan kepada KPK itu, Dendy disebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan remuk tulang pada pergelangan kaki dan kini masih dalam tahap penyembuhan [baca: Pangacara Dendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan] (YUS)