Kabut Asap

Tersangka Kasus Simulator SIM Ditahan di Rutan Brimob dan Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah menahan empat dari lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korlantas, Jumat (3/8) malam. Tiga tersangka ditahan di Rutan Brimob, Depok dan satu di Bareskrim Polri, Jakarta. 

Tiga orang  yang ditahan di Rutan  Brimob adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. Sedangkan Budi Susanto yang berasal dari pihak swasta ditahan di Bareskrim Polri. "Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman melalui pesan singkatnya, Sabtu (4/8) dini hari.

Sedangkan tersangka Sukotjo S Bambang masih ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, atas perkara penipuan dan penggelapan.

Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri. 

Kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat