Tiga PNS Lampung Utara Penuhi Panggilan Penyidik

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung, Senin (25/6/2012).

Ketiganya Salahudin, Syahdat dan Umar Muchtar langsung masuk ke ruang penyidik tipikor Polda Lampung.

Pantauan Tribun Lampung (Tribun Network), Salahudin mengenakan pakaian kemeja motif kotak-kotak sedangkan dua tersangka lainnya tidak terlihat, karena berada di ruangan. Ketiganya datang tanpa didampingi kuasa hukum.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Zulkarnain yang juga Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara dan Gunawan Fahmi yang juga Camat Kotabumi Utara tidak tampak di Polda Lampung.

Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Anom Setyaji mengaku masih menunggu kedatangan kedua tersangka lainnya.

"Kami masih menunggu dua tersangka lain, dan sampai saat ini belum ada alasan maupun surat resmi ketidakhadiran mereka," ujar Anom.

Penyelidikan dugaan penyimpangan DAK di Disdik Lampura mulai dilakukan Polda Lampung sejak tahun 2010. Sejak itu hingga penetapan lima tersangka, Polda seluruhnya sudah memeriksa saksi yang mencapai 56 orang, baik kepala sekolah, hingga pejabat di Disdik Lampura.

Proyek DAK senilai Rp 43 miliar tahun 2010 mencapai 178 paket diduga menyimpang. Pasalnya banyak pekerjaan di sejumlah SD dan SMP yang belum selesai, tetapi pencairan dana sudah 100 persen.

Diantara para saksi yang telah dimintai keterangan yakni Bendahara Disdik Lampura Syahadat, Jumat (21/1/2011).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan fisik Umar Muhtar. Polda juga memeriksa Ketua Panitia proyek Gunawan Fahmi hingga Kadisdik Lampura Zulkarnain.

Baca Juga:

  • Tewas Gantung Diri Setalah Dua Kali Gagal Bunuh Diri
  • Ponsel Sitaan Batal Dimusnahkan 
  • Setjen MPR Sosialisasi Empat Pilar 
  • Tokonya Romi 7 Kali Dicur
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat