Tim Sukses Jokowi: Ceramah Rhoma Tetap Pidana

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta telah menghentikan penyelidikan kasus ceramah Rhoma Irama yang disampaikan di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 29 Juli 2012 lalu. Salah satu tim sukses calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahja, Denny Iskandar, memaklumi hasil penyelidikan Panwaslu. »Unsur tindak pidana pemilu dalam ceramah itu memang tidak terpenuhi,” kata Denny saat dihubungi Ahad, 12 Agustus 2012.

Tapi, menurut Denny, tidak boleh dilupakan bahwa ceramah Rhoma itu tetap mengandung unsur fitnah yang merupakan tindak pidana. Menurut dia, ucapan Rhoma yang menuduh orang tua Jokowi--panggilan calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo---beragama Kristen di depan publik merupakan tindak pidana fitnah.

Ceramah Rhoma tersebut, kata dia, telah menyerang kehormatan ibu Jokowi yang beragama Islam. Rhoma juga telah menyebar kebohongan kepada publik dan menjatuhkan nama baik Jokowi. »Kami serahkan penilaian itu kepada publik,” kata Denny.

Ia mengatakan Jokowi dan orang di sekeliling Jokowi sudah memaafkan perbuatan »Raja Dangdut” ini. Denny tidak akan melaporkan ceramah Rhoma yang menyerang kehormatan ibu Jokowi ke kepolisian untuk diusut secara pidana.

Menurutnya, tindakan Rhoma tersebut malah menunjukkan bahwa Rhoma hanya penyanyi dangdut yang menumpang tenar dengan cara menyebarkan kebohongan kepada publik. Rhoma, kata dia, juga bukan seorang ulama karena tidak memiliki santri maupun pengikut spiritual. »Biarkan masyarakat yang menilai siapa yang telah berbohong dan menyebarkan fitnah,” kata Denny.

Walau Denny sempat naik darah, menanggapi isu SARA seperti itu bukan perioritas Jokowi dan Ahok. »Kami tidak ingin terjebak pada isu-isu SARA yang dilontarkan seperti itu,” katanya. Mereka lebih memilih untuk fokus pada pemenangan pemilu putaran kedua.

RAFIKA AULIA

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat