Liputan6.com, Jakarta: Saksi pada persidangan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dengan terdakwa Angelina Sondakh, Lutfi Ardiansyah mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, I Wayan Koster sebesar Rp 5 miliar.
Lutfi yang bekerja sebagai kurir di perusahaan Permai Grup yang milik Nazaruddin ini mengaku bahwa perintah mengantarkan uang dalam dua tahap tersebut datang dari Wakil Direktur Keuangan kantornya, Yulianis.
"Saya pernah ke DPR mengantar titipan sebanyak dua kali ke ruang Wayan Koster. Pertama pagi, paketnya uang sebesar Rp 2 milar pakai kardus printer kepada Budi Supratna asisten Wayan Koster," kata Lutfi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10).
Lutfi melanjutkan bahwa paket kedua yang ia bawa pada sore harinya berisi uang Rp 3 miliar yang dimasukkan di kardus rokok ke ruangan kerja Wayan Koster. Penyerahan kali ini, Lutfie masuk lewat basement untuk bertemu Budi yang sudah menunggunya. Mereka lalu naik ke ruang kerja Wayan dan menyerahkan ke Budi.
Tidak hanya itu, dalam berkas dakwaan Anggelina Soundakh juga disebutkan terdapat pula Fee ke Wayan terkait kepengurusan anggaran untuk Kemenpora. Paket tersebut dibungkus dalam kardus kado senilai US$ 150. Kurirnya adalah staf marketing Bayu Wijokongko. Ia menyerahkan kepada Wayan yang mengisyaratkan agar diserahkan kepada asistennya, Budi di salah satu lobi pojok Hotel Century.
Wayan juga menerima fee lanjutan dari kurir Permai Grup pada 17 Oktober 2010 senilai 400 ribu dollar Amerika untuk support proyek universitas tahun 2010 di Kemendiknas. Kurir penyerahan fee adalah Dewi Utari yang ditemani dua orang sekuriti Permai Grup ke ruang kerja Wayan di DPR. (ARI)

