Jakarta (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Jasa Marga Tbk tetap bersikukuh akan menyelesaikan persoalan Terminal Bayangan, KM 8 di Tol Jakarta-Cikampek, Kawasan Jatibening, Jawa Barat secara komprehensif.
"Untuk rencana ke depannya, penyelesaian masalah Jatibening ini harus dilakukan secara komprehensif oleh Jasa Marga yang bekerja sama dengan aparat dan pihak-pihak terkait," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga, Okke Merlina, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Penegasan tersebut terkait dengan insiden unjuk rasa di Tol Jatibening, Jumat pagi, berupa pembakaran sebuah mobil operasional milik PT Jasa Marga terkait dengan penutupan akses keluar masuk di kawasan Jatibening sejak pukul 01.00 WIB (27/7).
Selama ini, kawasan Jatibening sudah dikenal seperti layaknya terminal bayangan karena setiap harinya pada puncak jam sibuk dari jam 06.00--14.00 WIB, sedikitnya ada 936 angkutan umum, seperti bus yang melakukan aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang.
Artinya, per lima menit, ada sekitar 25 bus yang menurunkan dan menaikkan penumpang dan itu tidak jarang menyebabkan penyempitan lajur tol, dan kemudian kemacetan tak bisa dihindari.
Menurut Okke, pada dasarnya jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi dan bebas dari hambatan/gangguan, termasuk gangguan kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol.
Hal itu tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Kemudian, di dalam Pasal 41 Ayat (1.e) dan Ayat (2.d) Peraturan Pemerintah No.15/2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalur lalu lintas jalan tol maupun bahu jalan tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Adanya kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang tersebut, lanjut Okke, selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu kendaraan lain yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Oleh karena itu, lokasi turun naik penumpang di tol Jatibening melanggar UU dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta membahayakan pengguna jalan tol.
Jasa Marga harus mengupayakan agar jalan tol berfungsi sebagaimana mestinya. Rencana penertiban ini telah disosialisasikan kepada masyarakat dengan penyebaran leaflet, pemasangan spanduk, dialog dengan tokoh masyarakat setempat, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat terkait.
Selanjutnya, pada Jumat dini hari (27/7) petugas Jasa Marga melakukan perbaikan pagar di sisi kanan dan kiri jalan tol, baik yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta, sehingga masyarakat tidak dapat masuk ke jalan tol.
"Hal ini dilakukan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," katanya.
Meski demikian, kata dia, upaya tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat yang keberatan terhadap pemagaran tersebut dengan cara memblokir jalan tol di Jatibening, baik yang ke arah Jakarta maupun yang ke arah Cikampek.
Warga setempat juga membakar mobil di tengah jalan tol sehingga menimbulkan kemacetan di tol Jakarta-Cikampek. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat, jalan tol dapat dibuka kembali pukul 08.30 WIB dan kembali lancar.(ar)



Yahoo! OMG