Kenaikan BBM

Tol Trans-Sumatera Pakai UU Baru Pembebasan Lahan  

  • BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    Tempo
    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah, mengatakan rapat Organda menyepakati bahwa kenaikan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah sebesar 30-35 persen. "Kenaikan tarifnya berdasarkan perhitungan teknis yaitu 30-35 persen. Pengaruh kenaikan BBM cukup signifikan," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013. …

  • OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Nusantara

    Antara

    Jakarta (ANTARA) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara yang berkantor pusat di Jakarta Selatan sejak 12 Juni 2013. Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tanggal 12 Juni 2013. ... …

  • Gita Ajak Indonesia Tiru Cara Gangnam Style  

    Gita Ajak Indonesia Tiru Cara Gangnam Style  

    Tempo
    Gita Ajak Indonesia Tiru Cara Gangnam Style  

    TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menekankan pentingnya meningkatkan potensi diri untuk bisa bersaing di era global. "Bagaimana bisa bersaing kalau tak dapat meng-gangnam-kan diri kita sendiri," kata Gita saat memberi kuliah umum kepada 1.900-an mahasiswa dalam acara Bank Mandiri "National Lecturer Series 2013", Rabu, 19 Juni 2013. …

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto, mengatakan, pembebasan lahan tol Trans Sumatera akan menggunakan Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Undang-Undang Pembebasan Tanah yang baru sudah mulai berlaku tahun ini, sehingga setiap pembangunan infrastruktur yang baru harus menggunakan undang-undang tersebut," kata Djoko saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 Februari 2013.

Djoko memperkirakan, biaya pembangunan dan pembebasan tanah pada proyek Trans Sumatera akan menghabiskan dana triliunan rupiah. Sebab, jika ditotal, panjang tol Trans Sumatera bisa mencapai 2.969 kilometer. Oleh sebab itu, pembebasan lahan di ruas tol itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati oleh pemerintah.

Adapun pembebasan lahan tol Trans Sumatera nantinya akan menggunakan dana pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah daerah setempat dengan porsi pendanaan yang lebih kecil. Selain itu, Djoko menambahkan, pembebasan lahan juga akan menyertakan Badan Pertanahan Nasional di dalamnya.

Djoko mengatakan, dalam undang-undang tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum saat ini hanya bertugas mempersiapkan seluruh perencanaan proyek. Setelah itu, rencana pembangunan diserahkan kepada kepala pemerintahan daerah tingkat provinsi. Pemerintah provinsi kemudian membuat uji publik dengan masyarakatnya. Jika disetujui, pemerintah provinsi kemudian mengeluarkan surat persetujuan penetapan lokasi proyek.

"Karena itu, BPN sudah harus menyiapkan lembaganya. Karena undang-undang baru menyebutkan BPN mengambil lead dalam proses pembebasan lahan," kata Djoko. Sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum akan hanya menyediakan pendanaan pembebasan tanah sesuai dengan progres yang dilakukan BPN.

Tol Trans Sumatera adalah tol yang rencananya membentang dari Aceh hingga Lampung. Tol ini akan menghubungkan kota-kota besar di Pulau Sumatera dan menjadi bagian dari proyek high grade highway Sumatera. Dana pembangunan tol Trans Sumatera diperkirakan mencapai Rp 360 triliun.

RAFIKA AULIA

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat