TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menahan tujuh pejabat dan staf Dinas Pendidikan Sulsewesi Selatan (Sulsel), Selasa (27/9).
Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp 1,6 miliar untuk pengadaan TV Edukasi di Diknas Sulsel. Para tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Makassar.
Ketujuh tersangka termasuk dalam panitia pengadaan barang proyek tersebut yakni Suherman Suardy, Sitti Nurbaena, Syafruddin Mappagiling, Hermin Padaunan, Harkas, Imran Hasbie, dan Sylvia Maria Runturambi.
Sedangkan satu tersangka lainnya Elvis Rizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan mantan Kepala UPTD Teknologi Komunikasi Diknas Sulsel)
belum ditahan karena berada di Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Muhammad Syahran Rauf, mengatakan, penahanan ketujuh tersangka ini untuk kepentingan penuntutan.
"Sesuai pendapat jaksa penuntut umum (JPU) dan keputusan pimpinan, maka para tersangka ditahan di rutan terhitung hari ini (kemarin) hingga 20 hari ke depan untuk proses penuntutan," kata Syahran.
Para tersangka yang masih mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Makassar, Jl Sultan Alauddin.
Kuasa hukum para tersangka, Fanny Anggraini, yang mendampingi saat pemeriksaan mengatakan penahanan kliennya tidak sah sebab dugaan mark up pada proyek tersebut perhitungannya tidak valid.



Yahoo! OMG