Tujuh Siswa SMA Don Bosco Jadi Tersangka

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tujuh tersangka dari sembilan terduga pelaku aksi bullying (penyiksaan)terhadap siswa baru SMA Don Bosco pasca Masa Orientasi Siswa (MOS).

"Setelah pemeriksaan sembilan saksi kemarin untuk kasus Don Bosco, kami sudah lakukan konfrontir dengan korban. Setelah itu, kita gelar perkara semalam dan akhirnya kita tetapkan 7 orang dari sembilan saksi dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata AKBP Hermawan, Kasat Reskrim Polres Jaksel, Senin (1/8).

Hermawan menambahkan para tersangka merupakan siswa Kelas 3 yang merupakan senior dari kedelapan korban yang telah melaporkan perbuatan Bullying tersebut. "Para tersangka semuanya sisswa kelas 3 SMA di Don Bosco." ucapnya.

Sementara dua orang yang ikut dalam kelom[ok sembilan orang itu tidak dijadikan tersangka, alasannya dua orang tersebut tidak turut melakukan penyiksaan. "Jadi untuk sementara baru 7 yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dua dari sembilan orang itu sebagai saksi karena tidak melakukan apa-apa terhadap korban," terang Hermawan.

Seperti diberitakan salah seorang tersangka berinisial DC merupakan siswa yang telah droop out dari sekolah yang terletak di bilangan Pondok Indah itu. Meski telah ditetapkan tersangka, namun Polisi urung menahan mereka dengan dalih ketujuh tersangka masih di bawah umur. "Saat ini pelaku tidak ditahan karena rata-rata masih di bawah umur. Kita lihat nanti, pelaku masih wajib lapor Senin-Kamis," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, tim penyidik menjerat mereka dengan pasal 170 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman Maksilam 5 Tahun penjara. "Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungn Anak. Saat ini pelaku masih dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," urainya. (ALI/ARI)