Penghargaan buat SBY

Uang Pengganti Kasus Korupsi Tidak Dibayarkan

Bandung (ANTARA) - Uang pengganti sebesar Rp3,691 miliar dari tindak pidana korupsi di Provinsi Jawa Barat yang telah diputus oleh pengadilan pada kurun Januari-Juni 2012 tidak dibayarkan karena terpidana memilih pidana subsider atau penjara tambahan sebagai hukuman pengganti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusuma dalam konferensi pers peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Adhyaksa di Kantor Kejati, Bandung, Kamis, memaparkan hasil kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama periode Januari-Juni 2012.

Hingga Juni 2012, uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan berdasarkan UU No 3 Tahun 1971 dan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp559,2 juta.

"Uang pengganti yang telah diputus pengadilan dengan mendasarkan UU No 31 Tahun 1999 yang mana pidana subsidernya dijalani terpidana, uang penggantinya sebesar Rp3,691 miliar," tutur Yuswa.

Selama Januari-Juni 2012, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangani 99 perkara tindak pidana korupsi pada tingkat penyelidikan. Dari 99 perkara tersebut, sebanyak 53 kasus telah diselesaikan dan 46 kasus masih tahap penyelidikan.

Sedangkan pada tahap penyidikan selama enam bulan pertama 2012 terdapat 110 perkara dengan 40 perkara berhasil diselesaikan dan 70 kasus masih dalam proses penyidikan.

Pada tingkat penuntutan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangani 36 perkara tindak pidana korupsi sedangkan perkara yang masih dalam tahap upaya hukum sebanyak 43 perkara di tingkat banding dan 28 kasus di tingkat kasasi.

"Jumlah perkara yang telah dieksekusi pada tahun 2012 di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebanyak 41 perkara," ujar Yuswa.

Perkara tindak pidana korupsi yang menonjol ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Januari-Juni 2012 di antaranya adalah kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

Lima terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sedangkan tiga tersangka lain yang juga berstatus PNS Pemkot Bandung masih dalam tahap pemberkasan.

Selain itu, Kejati Jawa Barat juga menangani perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sekretaris daerah non urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang menyeret dua tersangka yaitu Plh Kabag Umum pada Setda Kabupaten Cianjur Heri Khaeruman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Edi Iryana.

Berkas perkara dengan dua tersangka itu saat ini dalam proses penyempurnaan dakwaan. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.