Berburu Harta Luthfi

Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?  

TEMPO.CO , Jakarta:- Vonis hakim untuk Muhammad Nazaruddin dinilai bisa mempengaruhi nasib Grup Permai. ”Grup Permai dapat ikut dipidana juga,” kata peneliti Divisi Investigasi Publik Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Lankun, ketika dihubungi tadi, Kamis 19 April 2012.

Menurut Tama, itu terjadi kalau vonis yang dijatuhkan mengacu pada fakta di persidangan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Sebagai sebuah korporasi, Permai dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga menyembunyikan uang hasil korupsi Nazar.

Apalagi, ia menilai, korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin bukanlah kejahatan tunggal, melainkan kejahatan yang saling berkaitan antara korupsi dan pencucian uang serta dengan pelaku-pelaku lainnya. »Tapi, kalau pertimbangan hakim tak menyebutkan dugaan keterlibatan Grup Permai, perusahaan itu bisa lolos dari tuntutan pidana.”

Ia berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi ditantang untuk membuktikan keterlibatan perusahaan itu dalam berbagai proyek yang diduga diperoleh dengan cara-cara menyimpang. Jika KPK bisa menyeret kasus ini ke persidangan, sistem pembalikan beban pembuktian dapat diterapkan untuk Grup Permai.

Pembalikan beban pembuktian bakal memunculkan temuan-temuan menarik, misalnya siapa saja yang terlibat dalam pencucian uang dan pejabat-pejabat kementerian yang menggunakan jasa Grup Permai untuk memuluskan proyek-proyek. ”Namun hanya fakta-fakta yang dikutip dalam vonis yang dapat diperdalam oleh KPK,” kata Tama.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi rencananya hari ini menjatuhkan vonis terhadap Nazaruddin dalam perkara suap Rp 4,6 miliar terkait dengan proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Suap diberikan oleh PT Duta Graha Indah karena perusahaan itu mendapatkan proyek tersebut berkat campur tangan Nazaruddin. Uang itu diterima oleh pegawai Grup Permai, lalu disimpan di dalam brankas di bawah pengawasan Neneng Sri Wahyuni, Direktur Keuangan Grup Permai yang juga istri Nazaruddin.

Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam keterangannya di persidangan, Nazar menyebut-nyebut antara lain Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, politikus Demokrat Angelina Sondakh, Wakil Ketua Badan Anggaran dari Demokrat Mirwan Amir, serta anggota Badan Anggaran DPR dari PDI Perjuangan Wayan Koster.

Pengacara Nazaruddin, Elza Syarif, membantah kliennya terlibat di Grup Permai. Menurut dia, secara legal perusahaan itu juga tak pernah ada. ”Silakan cek ke Kementerian Hukum dan HAM, pasti tak ada dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berdiri,” ucapnya kemarin.

Namun Elza mempersilakan KPK jika, setelah vonis kasus suap Wisma Atlet, ingin mengusut kliennya dari sisi dugaan pencucian uang di Grup Permai atau kasus lainnya. ”Kami biarkan KPK bekerja saja dahulu,” ujarnya.

RAFIKA AULIA | JOBPIE S

Berita terkait

Nazar Sebut Anas Pantas Jadi Tersangka 

Kala M. Nazaruddin Tak Mau Sendiri

Angie Tak Diperiksa, Dakwaan Jaksa Mengada-ada 

Jimly Bantah Ada Korupsi Gedung MK 

Ini Alasan KPK Menuntut Nazar dengan Pasal Suap  

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat