TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011, Wa Ode Nurhayati akan menghadirkan keluarga besarnya dalam persidangan. Hal itu guna menjelaskan perihal transaksi keuangan Wa Ode.
"Untuk saksi meringankan, saya akan menghadirkan keluarga besar saya yang pernah berhubungan dengan uang dari saya. Mulai dari yang menerima Rp 500 juta sampai Rp 3 miliar," kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Selain itu, lanjut Wa Ode juga akan menghadirkan saksi meringankan yang merupakan rekannya di Partai Amanat Nasional (PAN). Serta, pakar hukum pidana sebagai saksi ahli.
Sebagaimana diputuskan majelis hakim Tipikor, sidang perkara suap dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati akan dilanjutkan pada tanggal 11 September 2012. Dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi ahli dan meringankan dari pihak terdakwa.
Berita Terkait: Mafia Anggaran
- Direktur Kemenkeu Diminta Bersaksi untuk Wa Ode
- Fahd Ingin Haris Surahman Jadi Tersangka
- Saksi: Terdakwa Wa Ode Beli Handphone Rp 7 Miliar
- Sekjen DPR RI Jadi Saksi Terdakwa Wa Ode
- Ini Arti Kode Usulan DPID
- Haris Bawa Rp 4 Miliar untuk Pimpinan Banggar DPR



Yahoo! OMG