Wa Ode Nurhayati Pasrah Hadapi Putusan Sela Hakim  

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, pasrah menerima putusan sela yang akan dibacakan hakim, Selasa, 3 Juli 2012. "Kami akan menghormati apa pun putusan sela majelis hakim," kata pengacara Nurhayati,Wa Ode Nur Zaenab, kepada Tempo.

Hari ini sidang kasus terdakwa Nurhayati akan dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, tapi sampai saat ini terdakwa belum terlihat di Pengadilan Tipikor. 

Sebelumnya Nurhayati telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia keberatan tentang penyebutan nama keluarga dan koleganya dalam dakwaan. Ia juga menilai dakwaan hanya asumsi yang didasarkan pada kesaksian Haris Andi Surahman. 

Nurhayati dijerat pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan pasal pencucian uang. Ia diduga menerima Rp 6,9 miliar dari Fahd dan kader Golkar lainnya, Haris Andi Surahman. Sogokan itu diberikan Fahd dan Haris agar mendapat proyek di tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kesepakatan semula, Nurhayati akan memperjuangkan daerah tersebut agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar. Namun, belakangan, hanya Aceh Besar yang terealisasi Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar.

ANGGRITA DESYANI

Berita Terpopuler Lainnya

Awal Ramadan Muhammadiyah dan NU Berbeda

Golkar Mulai Sibuk Cari Calon Wapres 

Alasan Anggaran Al-Quran Melonjak Drastis

Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical

Saksi: PKS Pilih Jatah Proyek Ketimbang Duit

KPK Kembangkan Pengusutan Korupsi Al-Quran

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat