INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan segera memberlakuan kenaikan harga gas sebesar 35% untuk sektor hilir dan sebesar 15% untuk sektor hulu pada 1 September 2012. Kenaikan tersebut diperlukan demi pengembangan industri migas tanah air oleh kontraktor kontrak kerjasama migas (KKKS).
Demikian disampaikan Menteri ESDM, Jero Wacik saat ditemui di Jakarta Senin (16/7/2012). "Harga di hulu naik sesuai dengan hilir dan itu akan disesuaikan harganya. Hilir 35% dan hulu 15%," kata Wacik.
Lebih lanjut Wacik mengatakan, kenaikan sebesar 35% dan 15% tersebut diputuskan berdasarkan kebutuhan masing-masing pihak, baik pihak industri dan KKKS. Selain itu agar tidak memberatkan para pelaku industri dan masyarakat umumnya kenaikannya juga dilakukan setelah lebaran idul fitri.
Hal itu dilakukan agar tidak berdampak pada naiknya harga kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran. "1 September atau setelah idul fitri kita akan mulai berlakukan kenaikan itu," ujar Wacik.
Terkait kenaikan harga gas bumi tersebut secara sepihak PT PGN (Persero) Tbk menaikan sebesar 55% kepada pelanggannya. Akan tetapi kenaikan tersebut ditentang mengingat pasokan yang tidak pernah terpenuhi sesuai kontrak. Alhasil asosiasi industri meminta pemerintah untuk menunda dan menurunkan besar kenaikan harga gas tersebut. [rus]


