Kenaikan BBM

Wali Kota Semarang Kembali Mangkir Pemeriksaan KPK

Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro yang berstatus tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD 2012, kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan alasan sakit.

"Iya Pak Soemarmo saat ini sedang sakit akibat tekanan psikologis sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan," kata Teguh Samudera selaku salah satu tim penasihat hukum Soemarmo saat dihubungi dari Semarang, Rabu.

Saat ditanya mengenai kepastian sakit kliennya, Teguh hanya menjawab masih menunggu analisis dari tim medis.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai kembali mangkirnya tersangka Soemarmo, mengatakan bahwa yang bersangkutan sebenarnya sempat diperiksa sebentar oleh penyidik KPK.

"Tersangka sempat diperiksa, namun kemudian dihentikan karena yang bersangkutan mengaku sakit," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, kata dia, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka Soemarmo dan dinyatakan benar sakit sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.

"Kami akan menjadwalkan lagi pemeriksaan tersangka pada pekan depan," kata Johan.

Pada hari Jumat (16/3), KPK menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo sebagai seorang tersangka lain kasus suap kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 setelah menemukan alat bukti yang cukup kuat dalam proses pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat pada tanggal 24 November 2011.

Dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono, yang ditangkap itu hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.

Hingga saat ini, baru berkas tersangka Akhmat Zaenuri yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada hari Kamis (9/2).

Dalam surat dakwaan atas terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap jika Wali Kota Semarang Soemarmo memerintahkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap anggota DPRD setempat terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat