Ternate (ANTARA) - Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Burhan Abdurahman meminta kepada Satpol PP agar menerapkan Perda Nomor 11 tahun 2007 mengenai larangan praktik prostitusi untuk mengatasi maraknya prostitusi terutama menjelang bulan Ramadhan.
"Praktik prostitusi di Ternate semakin marak dan cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan mulai menerapkan Perda Nomor 11 tahun 2007," katanya di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan, Satpol PP saat ini aktif melakukan razia terhadap para pekerja seks komersial (PSK) di Kota Ternate, seperti di hotel dan tempat hiburan.
Tetapi, razia yang dilakukan selama ini belum memberi efek jera bagi para PSK, karena Satpol PP hanya sebatas mendata PSK yang terjaring razia dan kemudian membebaskannya.
"Seharusnya para PSK yang terjaring tersebut dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 11 tahun 2007 yang dipenjara selama enam bulan dan denda Rp5 juta agar mereka menjadi kapok," katanya.
Selain itu, kata Burhan, para PSK tersebut harus dibina dan diarahkan untuk memiliki keterampilan khusus sebagai sumber mata pencaharian baru.
Ia menyatakan tidak setuju terhadap usul sejumlah kalangan di Ternate untuk melakukan lokalisasi PSK karena cara itu sama artinya dengan melegalisasi prostitusi.
Sementara Perda Nomor 11 tahun 2007 mengamanatkan daerah ini harus bebas dari praktik prostitusi, sehingga instansi terkait harus melakukan pengawasan secara intensif.
PSK yang ada di Ternate umumnya berasal dari daerah lain. Mereka beroperasi di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Ternate, Asgar Saleh ketika dikonfirmasi meminta agar Pemkot Ternate tegas dalam memberantas praktik prostitusi yang marak terjadi di Kota Ternate.
"Kami harapkan agar Pemkot Ternate tegas dalam memberantas praktik prostitusi di Ternate dengan mengintensifkan razia di berbagai tempat yang dianggap sarang prostitusi, apalagi menjelang Ramadan, masyarakat sangat menginginkan agar Ternate bebas prostitusi," katanya.(rr)


Yahoo! OMG