Berburu Harta Luthfi

Wamenhan Lakukan Lobby Muluskan RUU Kamnas

Liputan6.com, Jakarta: Sekretaris Jendral (Sekjend) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani mengatakan bahwa partainya pada pagi tadi menerima kunjungan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin diruang fraksi Gerindra DPR RI untuk menjelaskan isi dari draft rancangan undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) untuk dibahas di DPR RI.

Dalam pembahasan tersebut, kata Muzani, Wamenhan menjelaskan secara gamblang soal RUU Kamnas tersebut. Tetapi menurutnya, meski penjelasan Wamenhan sangat bagus, seharusnya pemerintah juga ikut menjelaskan kepada masyarakat mengenai RUU tersebut sehingga apa yang ditakutkan masyarakat tidak terjadi.

"Gerindra tadi mendengarkan penjelasan itu dengan serius, seharusnya pemerintah juga menjelaskan kepada masyarakat terkait makna itu. Jadi jangan semuanya diserahkan ke DPR untuk menjelaskan kepada rakyat," kata Muzani saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Namun, lebih lanjut Muzani menjelaskan, dalam beberapa pasal didalam draft RUU Kamnas tersebut, partai bentukan Prabowo Subianto ini mencurigai adanya potensi kembalinya rezim militerisme di jaman Orde Baru (Orba).

"Kalo lihat kita pasal-pasal yang ada, ada peluang kembali ke rezim militerisme orde baru. jadi pemerintah harus menjelaskan agar ini komperhensif," tutur Muzani.

Karena itu, dalam masa sidang berikutnya tanggal 23 Oktober 2012 mendatang, pemerintah akan diminta penjelasannya secara gamlang kepada DPR. Sehingga, proses penentuan apakah RUU Kamnas ini dapat dilanjutkan atau tidak untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

Menurutnya, meski nantinya pemerintah telah menjelaskan secara baik dan memikat hati anggota DPR dalam melanju tkan pembahasan tersebut tetapi kondisi dimasyarakat terus menyuarakan penolakannya. Maka, RUU tersebut ada kemungkinan untuk ditolak dalam pembahasan lebih lanjut.

"Tanggal 23 Oktober kita akan mendengarkan resmi pemerintah seperti apa. Kami harus mendengarkan penjelasan resmi tapi kita juga harus melihat suasana dimasyarakat, jadi itu tidak bisa dibenarkan kalau kalau masyarakat tidak bisa terima," pungkasnya. (ARI)