Warga Malaysia Dipenjara di Australia Terkait Perdagangan Obat

Sidney (AFP/ANTARA) - Seorang pria Malaysia pada Kamis dihukum tiga tahun penjara karena mencoba mengimpor sejumlah besar obat flu ke Australia.


Jackson Lee (23), mengaku bersalah di Pengadilan Negeri Adelaide untuk tuduhan mengimpor lima kilogram ContacNT.


Produk tesebut mengandung pseudoefedrin kadar tinggi, bahan kimia dasar yang digunakan untuk memproduksi sejenis zat amfetamin seperti metamfetamin.


Dalam kasus Lee, hampir 1,7 kilogram pseudoefedrin tanpa ijin, yang dilarang di Australia ditemukan.


Pejabat Bea Cukai mengatakan, mereka mencegah dua paket dari Malaysia pada Agustus tahun lalu yang berisi 85 lampu meja.


Dasar dari lampu masing-masing memiliki baterai yang disegel dan diisi dengan butiran merah muda dan kuning, yang ternyata adalah ContacNT.(as/ml)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.