INILAH.COM, Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap seorang napi berkewarganegaraan asing yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Ya seorang napi warga Nigeria bernama George Obina. Dia diduga mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Jakarta dari dalam lapas melalui handphone," kata Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Mammoto, Kamis (14/7/2011).
George Obina dibawa dari Lapas Kelas 1 Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan BNN sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diserahkan ke BNN untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil penangkapan itu, BNN menyita barang bukti tiga buah handphone dan satu buah sim card.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, I Wayan Sukerta menjelaskan pihaknya mendampingi petugas BNN dalam proses penangkapan tersebut. "Saat itu George berada dalam kamar tahanannya yakni Tipe 3 lantai 2. Lalu kami panggil keluar dan dibawa ke dalam mobil," ujarnya.
Proses penangkapan pun berjalan lancar tanpa hambatan. George telah menjalani hukuman sejak 9 Februari 2004 terkait kasus narkotika. Ia adalah Napi pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Cipinang. "Dia mendekam di Lapas Kelas 1 Cipinang baru 3 bulan. Sebelumnya ia ditahan di Rutan," tambahnya. (ton)



Yahoo! OMG