Kenaikan BBM

YLKI: Produk Tidak Memenuhi SNI Rugikan Konsumen

  • BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    Tempo
    BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

    TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah, mengatakan rapat Organda menyepakati bahwa kenaikan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah sebesar 30-35 persen. "Kenaikan tarifnya berdasarkan perhitungan teknis yaitu 30-35 persen. Pengaruh kenaikan BBM cukup signifikan," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013. …

  • Pemerintah Diminta Segera Naikkan Harga BBM

    Pemerintah Diminta Segera Naikkan Harga BBM

    Antara
    Pemerintah Diminta Segera Naikkan Harga BBM

    Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro meminta pemerintah tak berlama-lama lagi dan segera menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar. "Saya pikir tidak perlu berhari-hari untuk mengurus administrasinya, segara naikkan saja," katanya di Jakarta, Rabu. Rapat Paripurna DPR pada Senin (17/6) sudah menyetujui RAPBN Perubahan 2013 yang didalamnya terdapat dana kompensasi sebagai akibat kenaikan harga BBM. ... …

  • Airbus Taklukkan Boeing

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Bertarung di kampung halaman sendiri memang banyak untungnya. Selain mengenal medan, tuan rumah biasanya mendapat banyak dukungan di lingkungannya sendiri sehingga mendapat energi lebih saat bertarung.Hal ini dialami pabrikan pesawat asal Prancis, Airbus S.A. Dalam ajang Paris Airshow 2013, Airbus membukukan pendapatan terbesar dari penjualan pesawat pada maskapai penerbangan atau lessor alias perusahaan penyewaan pesawat. Airbus pun mengungguli rival terdekatnya dalam volume …

Medan (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Abubakar Siddik mengatakan, sejumlah produk ban kenderaan roda empat dan baja lembaran lapis seng ditemukan dipasarkan di Medan, diduga tidak memenuhi Standar Indonesia, dan merugikan konsumen.


"Ditemukannya produk yang tidak memenuhi Standar Indonesia (SNI) itu, merupakan kelemahan dari petugas Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan," katanya di Medan, Senin.

Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan menemukan ban kendaraan dan sejumlah produk lain yang dipasarkan di Medan diduga tidak memenuhi SNI.

"Selain ban kendaraan roda empat, ditemukan peralatan makanan dari bahan melamin, produk BjLS (Baja Lembaran Lapis Seng) dan BjTB (Baja Tulangan Beton) yang diduga tidak memenuhi SNI diperdagangkan di pasar Medan," kata Kepala Bidang Pengawasan Hasil Pertanian, Kimia dan Kehutanan, Direktorat Pengawasan Barang Beredar Jasa Diretorat Jendera Standarisasi dan Perlidungan Konsumen Kementerian Perdagangan Ojak S Manurung, di Medan, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam beberapa hari melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Medan, Tim yang dibantu jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, menemukan ban kenderaan bermotor roda empat asal impor dari China, Korea dan Thailand yang diduga kuat tidak memenuhi SNI di Jalan Sisingamangaraja dan Gaharu, Medan.

Abubakar mengatakan, dengan terbongkarnya penjualan barang produk tanpa melalui proses SNI itu, juga merugikan negara dan hal ini kedepan jangan sampai terulang lagi.

Sehubungan dengan itu, menurut dia, petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan diharapkan harus lebih tanggap dan serius menyikapi produk-produk yang beredar di masyarakat tanpa memiliki label SNI.

"Ketentuan SNI itu, ditetapkan oleh pemerintah adalah untuk mengetahui produk-produk yang dipasarkan di masyarakat memiliki kualitas yang terjamin, serta teruji mutunya," ucap Abubakar.

Sebab, menurut dia, dewasa ini banyak produk yang dijual di masyarakat yang tidak sesuai dengan SNI, mengecewakan konsumen yang telah membeli barang tersebut.

Oleh karena itut, katanya, pemerintah melalui petugas penguji mutu dan kualitas produk dalam negeri maupun luar negeri harus bersikap tegas, jika menemukan produk yang bermasalah atau tidak sesuai dengan ketentuan SNI.

"Bila perlu distributor atau penyalur produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI itu, diberikan sanksi hukum sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan," tegas Abubakar.

Dia menambahkan, para pelaku atau "pembangkang" dalam ketentuan SNI itu, tidak perlu ditolerir, karena kasus penjualan produk-pruduk yang dianggap ilegal itu, sudah sering terjadi.Rasanya pelaku pemasok barang dari luar negeri tersebut, tidak juga jera-jera dan masih terus mempermainkan pemerintah.

"Pemerintah juga harus menunjukkan konsekwensi yang tinggi dan bersikap tegas terhadap pelaku dalam pelanggaran SNI, karena ini adalah menyangkut wibawa dan harkat martabat bangsa dan negara yang selalu dipermainkan dalam dunia perdagangan tersebut," kata Abubakar. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat