Medan (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Abubakar Siddik mengatakan, sejumlah produk ban kenderaan roda empat dan baja lembaran lapis seng ditemukan dipasarkan di Medan, diduga tidak memenuhi Standar Indonesia, dan merugikan konsumen.
"Ditemukannya produk yang tidak memenuhi Standar Indonesia (SNI) itu, merupakan kelemahan dari petugas Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan," katanya di Medan, Senin.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan menemukan ban kendaraan dan sejumlah produk lain yang dipasarkan di Medan diduga tidak memenuhi SNI.
"Selain ban kendaraan roda empat, ditemukan peralatan makanan dari bahan melamin, produk BjLS (Baja Lembaran Lapis Seng) dan BjTB (Baja Tulangan Beton) yang diduga tidak memenuhi SNI diperdagangkan di pasar Medan," kata Kepala Bidang Pengawasan Hasil Pertanian, Kimia dan Kehutanan, Direktorat Pengawasan Barang Beredar Jasa Diretorat Jendera Standarisasi dan Perlidungan Konsumen Kementerian Perdagangan Ojak S Manurung, di Medan, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam beberapa hari melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Medan, Tim yang dibantu jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, menemukan ban kenderaan bermotor roda empat asal impor dari China, Korea dan Thailand yang diduga kuat tidak memenuhi SNI di Jalan Sisingamangaraja dan Gaharu, Medan.
Abubakar mengatakan, dengan terbongkarnya penjualan barang produk tanpa melalui proses SNI itu, juga merugikan negara dan hal ini kedepan jangan sampai terulang lagi.
Sehubungan dengan itu, menurut dia, petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan diharapkan harus lebih tanggap dan serius menyikapi produk-produk yang beredar di masyarakat tanpa memiliki label SNI.
"Ketentuan SNI itu, ditetapkan oleh pemerintah adalah untuk mengetahui produk-produk yang dipasarkan di masyarakat memiliki kualitas yang terjamin, serta teruji mutunya," ucap Abubakar.
Sebab, menurut dia, dewasa ini banyak produk yang dijual di masyarakat yang tidak sesuai dengan SNI, mengecewakan konsumen yang telah membeli barang tersebut.
Oleh karena itut, katanya, pemerintah melalui petugas penguji mutu dan kualitas produk dalam negeri maupun luar negeri harus bersikap tegas, jika menemukan produk yang bermasalah atau tidak sesuai dengan ketentuan SNI.
"Bila perlu distributor atau penyalur produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI itu, diberikan sanksi hukum sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan," tegas Abubakar.
Dia menambahkan, para pelaku atau "pembangkang" dalam ketentuan SNI itu, tidak perlu ditolerir, karena kasus penjualan produk-pruduk yang dianggap ilegal itu, sudah sering terjadi.Rasanya pelaku pemasok barang dari luar negeri tersebut, tidak juga jera-jera dan masih terus mempermainkan pemerintah.
"Pemerintah juga harus menunjukkan konsekwensi yang tinggi dan bersikap tegas terhadap pelaku dalam pelanggaran SNI, karena ini adalah menyangkut wibawa dan harkat martabat bangsa dan negara yang selalu dipermainkan dalam dunia perdagangan tersebut," kata Abubakar. (tp)

