Berburu Harta Luthfi

Yogyakarta Diusulkan Jadi Kota Budaya Dunia  

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta. Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari berharap pengesahan ini bisa mendorong lahirnya Yogyakarta sebagai kota budaya. "Saya rasa menjadi kota budaya dunia bisa dielaborasi dari status keistimewaan sekarang," kata Hajriyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jumat, 31 Agustus 2012.

Hal baru yang diatur Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta adalah adanya pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk melestarikan budaya Yogyakarta. Bantuan itu diatur dalam Bab Pendanaan Pasal 42 dan 43. Anggaran disediakan berdasarkan permintaan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Di Yogyakarta, ada banyak bangunan dan benda cagar budaya serta bersejarah. Hajriyanto berharap pengelolaan budaya dan sejarah di kota gudeg itu menjadi lebih terukur dan terpelihara setelah keterlibatan pemerintah pusat.

Hajriyanto juga berharap pengesahan UU Keistimewaan melahirkan ketenteraman bagi masyarakat Yogyakarta. Apalagi mayoritas pasal yang disahkan merupakan masukan dan keinginan dari masyarakat Yogyakarta. "Rakyat Yogyakarta selama ini menunjukkan antusiasme," ujarnya.

Peninggalan Kesultanan Yogyakarta merupakan khasanah kekayaan budaya yang luar biasa. Negara perlu turut bertanggung jawab menjaganya. Termasuk mendorong Yogyakarta ditetapkan menjadi kota budaya dunia. Namun bukan berarti pemerintah abai terhadap kesultanan lain yang tersebar di Indonesia.

Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta ini disahkan kemarin, Kamis, 30 Agustus, dalam Rapat Paripurna DPR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Presiden akan segera menandatangani UU ini agar bisa dilaksanakan.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Lainnya:

Berkenalan dengan Tiga Polwan Cantik

Alat Kelamin Ikan Ini Ada di Kepala

Korban Sampang, Sejumlah Anak Diajak Bermain dan Belajar

Alat Kelamin Ikan Ini Ada di Kepala

Cara Trio Macan Atasi Penggemar Nakal

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat