Kenaikan BBM

Yulianis Sebutkan Nama Anggota DPR yang Bantu Proyek

Jakarta (ANTARA) - Saksi dalam sidang terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Patricia Pinkan Sondakh menyebutkan nama anggota DPR lain yang biasa membantu Grup Permai dalam menggiring proyek.

"Selain Ibu Angie dan I Wayan Koster ada anggota DPR lain yang membantu," kata saksi mantan wakil direktur keuangan Grup Permai Yulianis dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa Grup Permai milik terpindana kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin, dibantu oleh anggota Komisi III asal fraksi Golkar Azis Syamsuddin untuk proyek di Kejaksaan.

"Selanjutnya ada Zulkarnain (Djabbar) untuk proyek Kementerian Agama, Abdul Kadir Karding, Said Abdullah juga untuk proyek Kemenag," tambah Yulianis.

Zulkarnain Djabbar adalah anggota Komisi VIII asal fraksi Golkar yang juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kemenag, Abdul Kadir Kading adalah anggota Komisi VIII asal Partai Kebangkitan Bangsa, dan Said Abdullah adalah anggota Komisi VIII dari fraksi PDI-Perjuangan.

"Ada juga nama Pak Olly (Dondokambey), saya mengetahui nama-nama tersebut karena Ibu Rosa mencatatnya," tambah Yulianis.

Olly Dondokambey adalah anggota Komisi XI dari fraksi PDI-Perjuangan.

Ia mengaku nama-nama tersebut menggiring agar proyek dalam APBN-Perubahan dapat disesuaikan dengan keinginan Permai Grup mulai 2009.

"Dengan Bu Angie dan Pak Wayan baru sejal 2010 supaya anggaran yang di-block oleh Pak Nazar aman," jelas Yulianis.

Rosa adalah direktur operasional marketing di Grup Permai yang bertugas untuk mencari proyek-proyek yang dapat disesuaikan anggarannya oleh perusahaan itu.

Permai Grup adalah induk perusahaan milik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin yang membawahi 25 perusahaan ditambah perusahaan pinjaman yaitu perusahaan yang namanya dipinjam untuk proyek yang dikerjakan Permai Grup.

Yulianis mengaku bahwa Grup Permai memberikan `fee` 5 persen kepada anggota DPR untuk mendapatkan proyek, kemudian proyek itu diberikan ke pihak ketiga dengan `fee` sebesar 7-22 persen, bahkan kalau pihak ketiga adalah konsultan `fee` mencapai 30-35 persen," tambah Yulianis.

Angie dalam sidang tersebut membantah pernyataan Yulianis dan mengatakan tidak menerima uang dari Permai Grup.

Atas tindakan tersebut, jaksa mendakwa Angie dengan tiga dakwaan, dakwaan terberat adalah pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat