Liputan6.com, Jakarta: Berkas penyidikan tahap pertama kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung satu minggu yang lalu.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Siti Fadilah, Yusril Ihza Mahendra usai menemui Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Nurali. "Status beliau itu sudah selesai diperiksa, pemeriksaannya memang cepat sekali. Satu kali diperiksa, berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti umum. Sampai hari ini belum dikembalikan ke Bareskrim Polri," ujar Yusril, di Jakarta, Rabu (9/5).
Yusril menambahkan, tidak akan ada pemeriksaan lagi terhadap kliennya karena dianggap sudah cukup. Kecuali, berkas dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum cukup. Sehingga, kemungkinan Siti Fadilah akan diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri atau memanggil saksi-saksi lagi.
"Pokoknya kita pasif saja menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa. Ya memang itulah prosedur yang harus dilalui. Kalau misalkan berkas ini dikembalikan bolak balik sampai tiga kali dan dinyatakan tidak cukup bukti, ya dihentikan saja," jelas Yusril. (ARI)

