Yusril Pertajam Gugatan Materiil dalam Sidang Perbaikan

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara yang juga pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertajam materiil atas gugatan uji materinya pada Pasal 197 ayat (1) dan (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasuki tahap sidang perbaikan.

"Jadi perbaikan ini hanya mempertajam fokus terhadap pengajuan materil pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP terhadap UUD 1945, dan menghilangkan seluruh aspek dari permohonan pengujian formil yang sebelumnya diajukan dalam permohonan ini," kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Yusril mengajukan dua petitum (permohonan. Pertama, memohon kepada MK bahwa frasa putusan pemidanaan menguat dalam pasal 197 ayat (1) KUHAP dinyatakan bersifat mandatori, imperatif dan berlaku bagi format putusan pengadilan pada semua tingkatan pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

"Jadi pasal 197 ayat (1 ) itu `conditionally constitutional (konstitusionalitas bersyarat), dia bertentangan tapi bisa menjadi konstitusional kalau ditafsirkan seperti itu," ujar Yusril.

Petitum kedua yaitu, frasa putusan batal demi hukum yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa putusan yang batal demi hukum itu adalah putusan yang semula dianggap tidak ada, tidak mempunyai nilai hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum, dan tidak dapat dieksekusi oleh jaksa dan pihak mana pun.

Pengajuan uji materi tersebut dilakukan Yusril karena tersangka kasus eksploitasi hutan, Parlin Riduansyah ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung di Malang.

Saat ini, Parlin sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin, namun Kepala Lapas Banjarmasin tidak tahu mau berbuat apa.

"Lapas Banjarmasin tidak tahu, yang bersangkutan mau diapakan karena putusan batal demi hukum," kata Yusril.

Menurut Yusril, kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat dengan Kejaksaan Agung dua minggu lalu.

Yusril berharap, MK dapat memberikan keputusannya, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua orang sehingga terwujud prinsip perlindungan bagi setiap orang dari rasa takut untuk berbuat sesuatu atau tudak berbuat sesuatu.(rr)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.