Kenaikan BBM

Zulkarnaen Dipecat dari Banggar DPR

INILAH.COM, Jakarta - Meski statusnya belum menjadi terdakwa, Zulkarnaen Djabar sudah diberikan sanksi dari Fraksi Partai Golkar. Sanksi tersebut adalah pencopotan Zulkarnaen sebagai anggota Badan anggaran DPR.

"BK berterima kasih kepada Fraksi Partai Golkar perihal penyerahan surat terkait penarikan Zulkarnaen dalam anggota Banggar," tandas Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudohusodo di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/7/2012). Menurut dia, keputusan untuk menarik Zulkarnaen dari keanggotaan Banggar DPR disebabkan status tersangka dalam kasus korupsi Alquran.

"Karena Zulkarnaen berstatus tersangka, BK menyerahkan pengusutan Zulkarnaen kepada KPK. Kalau KPK menetapkan sebagai terdakwa, maka BK akan memberhentikan sementara. Kalau dinyatakan bersalah, maka BK akan memberhentikan secara tetap," kata Siswono.

Zulkarnaen saat ini anggota Komisi VIII DPR. Untuk posisi di Partai Golkar, dia duduk sebagai wakil bendahara umum partai berlambang pohon beringin tersebut. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua MKGR yang merupakan sayap organisasi dari Partai Golkar yang di Ketuai Priyo Budi Santoso.

Zulkarnaen Djabat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan Alquran di Kementerian Agaman tersebut. KPK menduga kuat terjadi suap, dan atau gratifikasi baik pembahasan proyek tersebut, dan juga korupsi. [yeh]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat